Layanan Pengaduan Akademik bagi Mahasiswa

Untuk membantu mahasiswa mengatasi berbagai permasalahan terkait kegiatan/ layanan akademik antara lain (namun tidak terbatas pada):

  • Proses pembelajaran yang tidak sesuai kontrak perkuliahan,
  • Dosen yang tidak obyektif dan transparan dalam melakukan penilaian,
  • Dosen yang tidak memiliki kualifikasi akademik dan atau pengalaman yang sesuai dengan mata kuliah yang diampu,
  • Dosen yang tidak menyediakan waktu bimbingan/ konsultasi yang memadai,
  • Sarana prasarana pembelajaran (buku, laboratorium, dan sebagainya) yang tidak memadai (kurang, rusak, tidak tersedia),
  • Layanan akademik yang tidak memuaskan, dan sebagainya.

 

Program Studi Sistem Informasi membuka Layanan Pengaduan bagi Mahasiswa yang dapat disampaikan secara langsung kepada Koordinator Program Studi atau dengan mengoptimalkan Angket Penilaian Dosen yang telah disediakan pada Sistem Informasi Akademik. Informasi yang disampaikan hendaknya terperinci dengan menyebutkan:

  • Nama dosen/pegawai terkait,
  • Nama mata kuliah,
  • Waktu, lokasi dan sebagainya,
  • Jika ada, disertai bukti pendukung (foto dan sebagainya) untuk memudahkan proses penanganan pengaduan.

Layanan Pengajuan Topik Skripsi

Untuk mendukung proses pelaksanaan skripsi, program studi S1 Sistem Informasi melalui koordinator program studi menyediakan Layanan Pengajuan Topik Skripsi dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Koordinator program studi wajib menyediakan waktu untuk melayani mahasiswa mengajukan topik skripsi minimal 1 kali dalam seminggu.
  2. Layanan pengajuan topik skripsi dilayani setiap hari rabu. Untuk mendapatkan Layanan ini, mahasiswa wajib mengirimkan file usulan topik skripsi paling lambat hari selasa (h-1) pukul 18.00 WITA. Apabila mahasiswa mengirimkan file usulan topik skripsi setelah batas jadwal tersebut, konsultasi topik skripsi akan dilayani di hari rabu diminggu depannya.
  3. Koordinator program studi akan memberikan informasi/ undangan bagi mahasiswa yang telah mengirimkan file usulan topik untuk diberikan layanan bimbingan atau konsultasi baik secara daring maupun luring paling lambat hari selasa pukul 21.00 WITA.
  4. Apabila koordinator program studi berhalangan/ tidak bisa memberikan layanan konsultasi topik skripsi di hari rabu, koordinator program studi wajib mencarikan jadwal pengganti konsultasi diminggu yang sama.
  5. Koordinator program studi dapat mengumumkan jadwal tambahan layanan pengajuan topik skripsi selain dihari rabu, disesuaikan dengan kesediaan waktu koordinator program studi.