Program Studi Sistem Informasi merupakan program studi baru dengan jenjang sarjana (S-1). Program Studi Sistem Informasi adalah program studi non-kependidikan yang bernanung dibawah Jurusan Teknik Informatika, Fakultas Teknik dan Kejuruan.
Borang usulan Program Studi Sistem Informasi disusun oleh tim penyusun yang saat itu berstatus dosen tetap pada Jurusan Pendidikan Teknik Informatika (saat ini Program Studi Pendidikan Teknik Informatika). Tim penyusun proposal Program Studi Sistem informasi ditetapkan melalui Surat Keputusan Dekan Fakultas Teknik dan Kejuruan Universitas Pendidikan Ganesha nomor: 39/UN48.11/PP/2017 tanggal 1 Februari 2017 (tautan dokumen 🔗). Usulan Program Studi Sistem Informasi diajukan melalui sistem pada tanggal 5 September 2017 dengan surat pengantar perihal usul pembukaan sebagai penambahan program studi pada perguruan tinggi nomor 3654/UN48/PP/2017 yang ditandatangani Rektor Undiksha tanggal 4 September 2017 (tautan dokumen 🔗).
Ijin pembukaan Program Studi Sistem Informasi ditetapkan dengan Keputusan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 116/KPT/I/2018 tanggal 2 Februari 2018 Tentang Izin Pembukaan Program Studi Sistem Informasi Program Sarjana Pada Universitas Pendidikan Ganesha di Kabupaten Buleleng (tautan dokumen 🔗). Selanjutnya, untuk pertama kalinya Program Studi Sistem Informasi mulai menerima mahasiswa baru pada tahun akademik 2018/2019.