Informasi Pelaksanaan Heregistrasi Semester Genap Tahun Akademik 2024/2025

Informasi Pelaksanaan Heregistrasi Semester Genap Tahun Akademik 2024/2025

Kami sampaikan kepada seluruh mahasiswa bahwa pelaksanaan heregistrasi untuk Semester Genap Tahun Akademik 2024/2025 akan dilaksanakan sesuai jadwal yang telah ditentukan. Heregistrasi merupakan proses pendaftaran ulang yang wajib dilakukan oleh seluruh mahasiswa aktif untuk memastikan status akademik mereka pada semester berjalan. Proses ini meliputi pembayaran Biaya Kuliah Tunggal (BKT)/Uang Kuliah Tunggal (UKT), pengisian Kartu Rencana Studi (KRS), dan pemenuhan persyaratan administratif lainnya. Berikut adalah detail pelaksanaan heregistrasi:

Jadwal Heregistrasi

  • Masa Heregistrasi: 3 Februari - 14 Februari 2025
  • Pembayaran BKT/UKT: 3 Februari - 14 Februari 2025
    • Besaran tagihan dapat dilihat melalui Sistem Informasi Akademik Undiksha (SIAKNG) di laman https://siakng.undiksha.ac.id.
    • Pembayaran dilakukan melalui bank mitra Undiksha yang telah dipilih.
  • Layanan Pembayaran Terlambat: 18 Februari - 19 Februari 2025
    • Mahasiswa yang terlambat akan dikenakan denda sesuai tarif yang telah ditetapkan.

Ketentuan Khusus

  1. Mahasiswa Non-Aktif:
    • Mahasiswa yang non-aktif pada semester sebelumnya diwajibkan membayar BKT/UKT beserta denda yang telah ditentukan pada periode 3 Februari - 14 Februari 2025.
    • Mahasiswa dengan status non-aktif selama 2 semester berturut-turut, tagihan pembayaran UKT tidak dapat diterbitkan dan diwajibkan melapor ke bagian akademik fakultas/program pascasarjana.
  2. Mahasiswa Semester Akhir:
    • Mahasiswa program Diploma III (di atas semester VI), program D4/S1 (di atas semester VIII), program Magister (di atas semester IV), dan program Doktor (di atas semester VI) yang hanya menempuh Karya Akhir/Skripsi/Tesis/Disertasi dikenakan biaya UKT/BKT khusus.
  3. Pengisian KRS:
    • Mahasiswa yang telah melakukan pembayaran BKT/UKT dan penerima beasiswa wajib menyusun KRS melalui SIAKNG atau dengan bimbingan Dosen Pembimbing Akademik (PA) pada periode 3 Februari - 14 Februari 2025.
    • Sebelum mengisi KRS, mahasiswa program D3, D4, dan S1 diwajibkan mengunggah foto bukti bahwa orang tua/wali telah melihat KHS semester sebelumnya.
  4. Sanksi Non-Aktif:
    • Mahasiswa yang tidak membayar BKT/UKT hingga 19 Februari 2025 akan dinyatakan non-aktif.

Informasi Tambahan

Demikian informasi ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami ucapkan terima kasih.